Jumat, 03 Maret 2017

magang

Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja, biasanya magang dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa SMK kelas 3 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk menyelesaikan proses pendidikan.

Sistem Magang di Indonesia

Magang merupakan syarat utama untuk melalui proses pendidikan. Mahasiswa tingkat akhir diwajibkan untuk melakukan magang di suatu perusahaan terdahulu sebelum mendapatkan gelarnya. Apa definisi dan manfaat program magang? Bagaimana panduan magang?
Bagi mahasiswa tingkat akhir, pasti kalian sangat akrab dengan kata magang. Ya, magang memang merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan gelar sarjana. Tuntutan dunia kerja yang semakin tinggi mengakibatkan proses magang menjadi sangat penting untuk ke depannya. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan magang? Kenapa Universitas mengharuskan kita untuk mengikuti program magang? Yuk kita bahas bersama!
Apa itu magang? Apa ada Undang-Undang atau peraturan khusus yang mengatur mengenai magang?
Masalah magang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30. Dan lebih spesifiknya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, Pemagangan diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Melihat definisi permagangan diatas, apa bedanya pelatihan kerja dengan magang?
Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja, biasanya magang dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa SMK kelas 3 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk menyelesaikan proses pendidikan. Sedangkan pelatihan kerja biasanya diikuti oleh pekerja yang sudah menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan dalam rangka untuk mengembangkan kompetensi kerja dan produktifitas karyawan.
Apakah peserta magang akan diberikan perjanjian magang/kontrak magang?
Ya. Perusahaan wajib memberikan perjanjian kerja magang. Program magang dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis yang telah disepakati bersama antara peserta magang dengan perusahaan. Perjanjian magang tersebut harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat.
Apa saja hal yang harus dicantumkan dalam perjanjian magang?
Perjanjian magang antara peserta magang dan perusahaan, sekurang-kurangnya harus memuat:
  • hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan
  • pembiayaan
  • jangka waktu
  • jenis program dan bidang kejuruan
  • jumlah peserta magang
Apabila dalam perjanjian magang tidak tertera 5 (lima) poin seperti yang disebutkan diatas, maka Anda perlu meminta surat perjanjian tertulis yang baru.

Kamis, 02 Maret 2017

Cara Masuk Sekolah Kedinasan

Perguruan Tinggi kedinasan menjadi salah satu sekolah favorit yang yang didambakan siswa. Selain biaya pendidikan yang relatif lebih murah, bahkan ada yang gratis, beberapa perguruan tinggi kedinasan juga ada yang mengangkat lulusannya langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Perguruan Tinggi Kedinasan umumnya disubsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Sehingga, biaya kuliahnya lebih murah jika dibandingkan dengan perguruan di luar kedinasan, bahkan bisa sama sekali gratis. Bahkan, ada perguruan tinggi kedinasan yang memberikan uang saku bulanan kepada mahasiswanya.
Beberapa perguruan tingga kedinasan diantaranya adalah Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Sandi Negara (Lemsaneg), Sekolah Penjaga Lapas dan Imigrasi (Kementerian Hukum dan HAM), Politeknik Keuangan Negara STAN (Kementerian Keuangan), sekolah Pengamat Gunung Berapi (BMKG), dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) (Kemendagri).

Namun, untuk bisa masuk ke perguruan tinggi kedinasan tersebut tentu tidak mudah. Banyaknya pendaftar membuat persaingan semakin ketat. Berikut hal-hal yang harus dipersiapkan agar bisa lulus ke perguruan tinggi kedinasan.

Persiapan ujian seleksi masuk sekolah kedinasan:


1. Tes Administrasi
- Nilai rata-rata > 7,0
- Usia per tanggal 1 Desember 2016 minimal 17 tahun dan maksimal 20 tahun
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akte kelahiran
- Fotocopy Ijazah / STTB (legalisir)
- Surat Keterangan Berbadan Sehat
- Surat Pernyataan belum pernah menikah
- Pasfoto
- Tidak cacat badan, bebas dari narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya

2. Tes Kesehatan
- Sebelum tes, lakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes mata, buta warna, gigi dan mulut, tekanan darah, rontgen paru-paru, detak jantung, tinggi dan berat badan. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada penyakit-penyakit yang dapat menggugurka saat tes kesehatan

3. Tes Kesamaptaan
- Rajin berolahraga
- Jangan mengkonsumsi minuman suplemen penambah energi

4. Tes Psikotest
- Pelajari materi tes psikotest
- Istirahat dan makan yang cukup

5. Tes Wawancara
- Menjaga kesopanan
- Tidak memotong pembicaraan
- Menunjukan minat yang tinggi untuk menjadi mahasiswa di sekolah tersebut

6. Tes Akademis
- Mempelajari materi dan contoh soal dari tahun-tahun sebelumnya, umumnya mereka mempunyai pola yang sama, soal sejenis akan diujikan kembali
- Dahulukan soal yang mudah baru yang sulit